SOLOPOS.COM - Koalisi Masyarat Sipil Anti Korupsi melakukan unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi seperti Abraham Samad, Denny Indrayana, dan Saut Situmorang tersebut menuntut agar Ketua KPK Firli Bahuri dicopot dari jabatannya serta meminta Dewan Pengawas KPK menyelidiki masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Solopos.com, JAKARTA — Kader Partai Demokrat Denny Indrayana terancam masuk penjara setelah kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait putusan MK soal sistem informasi pemilu naik ke tingkat penyidikan.

Ketika sampai pada tahap penyidikan biasanya penyidik Polri sudah menyimpulkan tersangkanya.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

“Sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya, masih berproses,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).

Kasus tersebut berawal dari cuitan Denny terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum (pemilu).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dan masih berproses di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Pria yang telah ditunjuk Kapolri untuk menjadi Wakapolri itu mengatakan bahwa kasus Denny telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Untuk itu, dia telah meminta bawahannya untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut dengan cepat.

“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan seseorang ke Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Pelapor tersebut berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu (31/5/2023).

Pelapor memerinci bahwa terdapat dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

Alhasil, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tindak Pidana yakni ujaran kebencian (sara), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.

Di sisi lain, MK bakal melaporkan Denny ke organisasi advokat tempat dia bernaung dengan dugaan pelanggaran etik profesi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa cuitan Denny sebelumnya soal hakim konstitusi yang bakal mengabulkan sistem pemilu proporsional tertutup tidak benar.

“Kita akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat dia berada. Jadi itu sedang disiapkan mungkin akan dilaporkan biar organisasi advokat menilai apa yang dilakukan Denny itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak,” katanya di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Kendati bakal melaporkan Denny ke organisasi advokat, MK memutuskan untuk tidak melaporkannya ke pihak kepolisian.

Beberapa alasan di antaranya yakni sudah ada laporan yang masuk ke kepolisian terkait dengan dugaan kebocoran informasi.

“MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja, toh kami mendengar sudah ada juga yang melaporkan terkait itu. Kalau suatu waktu kami diperlukan [untuk memberikan keterangan], kami akan bersikap kooperatif,” tutup Saldi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kasus Denny Indrayana Soal Hoaks Putusan MK Naik ke Penyidikan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya