SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri menetapkan satu tersangka baru kasus penusukan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.

“Kemarin sudah tambahan satu lagi, jadi sepuluh. Statusnya tersangka,” kata Kapolri Bambang Hendarso Danuri, ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Namun, Kapolri tidak bersedia menyebut identitas tersangka baru itu. Kapolri juga menolak memberi keterangan rinci ketika ditanya apakah tersangka baru itu adalah anggota organisasi tertentu.

“Kita tidak menyebut dari Ormas mana,” kata Kapolri.

Dia hanya menegaskan, Polri akan bertindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Polri selalu berpandangan, kedudukan semua warga negara sama di depan hukum.

“Siapapun yang melakukan tindakan kriminal pasti kita akan proses,” kata Kapolri.

Sebelumnya Polri telah menetapkan sembilan tersangka kasus penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Para tersangka itu, antara lain AF sebagai pimpinan penyerangan, kemudian DTS, NN, AN, ISN, PN dan KA. Mereka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Selain menangkap pelaku penusukan, polisi juga menyita barang bukti berupa baju korban, pakaian pelaku, kayu dan tiga unit sepeda motor, visum korban dan rekaman saat kejadian.

Terkait dengan motif pelaku melakukan penusukan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Timur Pradopo menyatakan, pelaku mengaku menusuk jemaat HKBP karena mereka tidak mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan lokasi peribadahan di tempat itu.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya