SOLOPOS.COM - Logo Persiba Bantul (Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY kembali menetapkan seorang tersangka dalam skandal dana hibah klub sepakbola Persiba Bantul. Tersangka baru itu adalah Dahono yang menjabat sebagi Bendahara klub berjuluk Laskar Sultan Agung tersebut.

Dahono merupakan penanggung jawab pengambilan dana hibah dari kas daerah Kabupaten Bantul untuk KONI pada 2012 lalu. Dana Rp12,5 miliar itu kemudian disetorkan ke rekening Persiba.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, peranan Dahono dalam kasus Persiba karena ia yang memperoses semua pencairan dana dan tagihan dari setiap kegiatan Persiba.

Dalam perjalanannya, sambung Azwar, Dahono tidak melakukan pekerjaannya dengan benar. Ia tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi atas pembayaran kegiatan persiba kepada perusahaan penyedia jasa transportasi dan konsumsi PT.Aulia Trijaya Mandiri.

“Sehingga terjadi pembayaran pada PT.Aulia Tri Jaya Mandiri itu fiktif atau ada mark up harga,” papar Azwar kepada wartawan di Aula Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (19/12/2014).

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DIY juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo, yang ditetapkan tersangka sejak 17 bulan lalu. Kemudian Direktur PT.Aulia Trijaya Mandiri ditetapkan tersangka pada Oktober lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya