SOLOPOS.COM - Dirut PT Assa Nusa Indonesia Saut Paulus David Nelwan (Paul Nelwan) meninggalkaan Gedung KPK Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (10/9/2013). Paul diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mohammad Noor. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Sekretaris Menpora Wafid Muharam dituding memerintahkan untuk meminta uang senilai Rp1 miliar kepada PT Adhi Karya dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Tudingan itu disampaikan oleh seorang seorang saksi dalam kasus Hambalang, Saul Paulus David Nelwan.

“Iya pernah, buat kirim wasit ke Korea, Wafid Muharam minta tolong ke saya itu biasa,” kata Paul seusai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/9/2013). Permintaan uang itu dilakukan melalui Teuku Bagus Mohammad Noor selaku Direktur Operasional PT Adhi Karya.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Namun, Paul dalam kesempatan itu membantah mengenal atau pernah bertemu dengan mantan Menpora Andi Malarangeng, termasuk menyangkal adanya titipan uang senilai Rp3 miliar dari PT Adhi Karya untuk Andi Mallarangeng. Paul sendiri, telah dicegah KPK sejak 17 Desember 2012.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya