SOLOPOS.COM - Proyek Hambalang (skalanews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Tipikor, Jumat (6/12/2013) menghadirkan beberapa saksi yang mengungkapkan sejauhmana keterlibatan beberapa pihak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, dengan terdakwa Deddy Kusdinar.

Dalam kesaksiannya, Mawardi, supir Deddy mengatakan pernah ikut mengantar empat kardus berisi uang ke rumah Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dari kantor atasannya di Kemenpora. “Ada empat kardus saya bawa turun ke mobil,” kata Mawardi saat bersaksi.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Menurutnya, uang itu disimpan di dalam mobil staf khusus Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Fahrudin. Kemudian, dirinya dan Deddy mengawal mobil tersebut menuju ke Jl. Yusuf Adiwinata, yang adalah rumah Choel Malarangeng.

Semula, katanya, dirinya tidak mengetahui isi kardus itu, karena dalam posisi ditutup rapat. Memperkuat pernyataan Mawardi, staf Kemenpora, Poniran, mengatakan empat kardus berisi uang itu berasal dari Dirut PT Assa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan atau Paul Nelwan.

Sementara itu seorang saksi lainnya, Cece Ibrahim Lintang mengaku pernah diperintah mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam menyerahkan sebuah tas kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Mahyuddin. Menurutnya, uang Rp600 juta tersebut diberikan melalui seseorang bernama Riswan. Seperti halnya Mawardi, Cece juga mengaku sejak awal tidak mengetahui jika tas tersebut berisi uang.

Dalam kasus ini, Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara. Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya