SOLOPOS.COM - Ruhut Sitompul (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain untuk tersangka Anas Urbaningrum.

“Kemarin kami lagi reses, sekretaris saya SMS ada panggilan sebagai saksi Anas untuk kasus Hambalang, kaitan dengan aset-aset Anas,” kata Ruhut saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (12/3/2014). Namun Ruhut mengaku tidak tahu apa saja aset yang terkait Anas. “Paling nanti aku akan katakan yang pernah aku dengar dari Nazaruddin.”

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Ia mengaku bahwa Partai Demokrat tidak melindungi siapapun kadernya yang terkait dengan korupsi. “Yang katakan kan Nazaruddin, bukti-buktinya, kalau aku waktu tim investigasi, dia cuma cerita aset-aset itu tapi kan dalam hukum, katanya aku bukan yang melihat, yang menyaksikan, aku gak bisa ngomong,” tambah Ruhut seperti dikutip Antara.

Tapi ia tetap menolak untuk menceritakan aset Anas yang pernah ia dengar dari Nazar. “Ada beberapa tanah itu, itu juga sudah diceritakan oleh Nazaruddin, kalian sudahlah, Anas itu sudah jatuh jangan kita timpa dengan tangga lagi.”

Dalam kasus ini KPK memang sedang menyidik aliran dana di Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mendapat aliran dana dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Menurut catatan Bisnis, Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010. Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan hiburan.

Selain diduga melakukan korupsi, Anas juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait Anas antara lain dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijeron, Jogja, seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali, tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo Bantul atas nama Dina Az yaitu adik ipar Anas, dan tanah dan bangunan di Jl. Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya