SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Rahasia di balik kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang mulai terkuak sedikit demi sedikit dalam gelaran sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/12/2013). Jika dalam sidang sebelumnya terungkap sejumlah nama tokoh politik yang diduga menerima suap dari proyek garapan Kementerian Pemuda dan Olahraga itu, kini giliran terkuak dugaan jika proyek senilai Rp1 triliun tersebut diperebutkan banyak pihak.

Dalam kesaksiannya di pengadian Tipikor, Selasa ini, Mindo Rosalina Manulang mengatakan pihak yang memperebutkan Hambalang itu terdiri atas mantan atasanya, yakni M. Nazaruddin dari Grup Permai, pihak Anas Urbaningrum, dan Andi Mallarangeng, bersama adik kandungnya, Choel Mallarangeng. Bahkan, Rosa juga menyebut nama Bu Pur sebagai pihak yang juga mengincar pengadaan peralatan olahraganya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Adhi Karya akhirnya menggunakan jalur melalui AU, dan mengatakan sudah memiliki jalur nomor satu juga,” ujarnya dalam kesaksiannya.

Fakta lain yang muncul di persidangan juga adanya pengakuan dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono yang mengatakan dirinya memang pernah diperintah Anas Urbaningrum dan M. Nazaruddin untuk menanyakan stats dan SK hak pakai tanah di Hambalang, namn tidak menyinggung langsung mengenai Hambalang.

Namun dirinya diminta untuk menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau Joyo Winoto. Atas permintaan tersebut, dirinya menghubungi Sestama BPN, Managam Manurung.”Pak Anas dan Pak Nazar bilang tolong ditanyakan koq tanah Menpora tidak selesai juga,” katanya.

Akhirnya SK itu dikeluarkan BPN juga. Begitu mendapat SK tersebut, Ignatius mengaku langsung menyerahkan kepada Nazar dan Anas. Fakta lainnya, seorang saksi yakni Widodo Wisnu Sayoko mengaku pernah meminta bantuan Mensesneg Sudi Silalahi dalam pemulusan proyek Hambalang. Widodo sendiri, disebut sebagai kerabat dekat Presiden SBY.Juga, dia diketahui dekat dengan Ibu Pur atau Ivya Soleha.

Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan sebelum adanya proyek Hambalang itu. “Sebelum ada proyek Hambalang,” katanya.

Sementara itu, Ivya Soleha alias Bu Pur yang seharusnya menjadi saksi di persidangan hari ini, absen karena beralasan sakit. Hal tersebut disampaikan jaksa Kadek WIradana dalam sidang hari ini. Padahal, yang bersangkutan diharapkan memberikan kesaksian sekaligus mengonfirmasi banyaknya saksi yang menyebutkan dirinya adalah orang dekat Istana.

Sedangkan Gubernur BI Agus Martowardojo yang juga dijadwalkan bersaksi, termasuk juga Wakil Menteri Keuangan Anna Ratnawaty. Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, serta Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan. Sementara mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka namun belum ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya