JAKARTA–Mantan anggota DPR Komisi X dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Mahyudin, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tersangka kasus proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
Saat ini, Mahyudin sudah tidak berada di Komisi X lagi, tetapi dipindah ke Komisi III DPR.
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
Legislator asal Golkar itu sampai di gedung KPK pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang.
“Diperiksa sebagai saksi DK [Deddy Kusdinar] dan AM [Andi Mallarangeng], mau memberikan keterangan. Kalau saya kapasits sebagai mantan Komisi X,” ujarnya pagi ini di Gedung KPK, Selasa (15/1/2013).
Dia enggan menjelaskan lebih banyak soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi. Dia akan berbicara banyak soal pemeriksaan itu setelah selesai diperiksa oleh KPK. “Kalau sudah selesai nanti kita ngomong lagi.”
Terkait kasus proyek sarana olahraga Hambalang, Komisi antikorupsi telah menetapkan dua tersangka yaitu Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan Mantan Menpora, Andi Mallarangeng.
KPK juga telah memeriksa beberapa mantan Komisi X DPR seperti I Gede Pasek Suardika, Primus Yustisio, Angelina Sondakh. KPK juga menjadualkan anggota dewan Kahar Muzakir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang tersebut.