SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Rabu (18/9/2013), memastikan tidak akan memanggilan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Andi Alfian Malarangeng dan Anas Urbaningrum pada pekan ini.

Padahal, sebelumnya KPK menyatakan akan memanggil kedua tersangka itu untuk diperiksa sebagai tersangka, menyusul diserahkannya hasil audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan, sebelumnya KPK menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka bisa dilanjutkan dengan proses penahanan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan kepastian itu, didapatkan atas laporan dari penyidik KPK yang menangani kasus tersebut. “Dipastikan, pekan ini kedua tersangka itu belum akan dipanggil oleh KPK,” ujar Johan Budi di Jakarta.

Dia mengatakan alasan penyidik belum memanggil kedua tersangka itu, karena menurut penyidik masih diperlukan pemeriksaan saksi-saksi yang lain. Apalagi, katanya, pemanggilan saksi atau tersangka merupakan wewenang penyidik kasus itu. Termasuk juga pengembangan bukti-bukti baru dari hasil penelusuran penyidik KPK, atau dalam laporan BPK.

Menurut Johan, saat ini KPK juga terus mengembangkan kasus itu, untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Bisa berasal dari temuan bukti baru, atau informasi yang diperoleh dari saksi yang dipanggil untuk diperiksa,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya