SOLOPOS.COM - Proyek Hambalang (skalanews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Agus Martowardojo dijadwalkan bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, hari ini. Selain Agus, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati juga dihadirkan sebagai saksi.

Pengacara Deddy Kusdinar, Rudi Alfono, menyebut ada enam orang lainnya yang akan bersaksi yakni Sudarto, Guratno Hartono, Deddy Permadi, Widodo Wisnu Sayoko, Silvya Soleha alias Ibu Pur, dan Ignatius Mulyono. Sidang dengan terdakwa Deddy, mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said, Rabu (3/12/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK, dipaparkan Deddy Kusdinar mengajukan permohonan pelaksanaan pembangunan P3SON di Hambalang setelah APBN-P Kemenpora tahun anggaran 2010 disahkan. Pembangunan itu dilakukan dengan kontrak tahun jamak dan diajukan ke Kementerian Keuangan berdasarkan surat Seskemenpora pada tanggal 28 Juni 2010.

Menurut jaksa, surat permohonan ini dibuat atas sepengetahuan dan persetujuan Andi Alfian Mallarangeng. Surat permohonan tersebut dilampiri dengan rencana anggaran biaya (RAB) untuk tiga tahun dengan total Rp2,575 triliun.

Rinciannya, total biaya untuk kegiatan fisik Rp1,175 triliun dan total biaya untuk peralatan Rp1,4 triliun. Menurut jaksa KPK, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 yang mengatur permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan menteri ke Menkeu bersamaan dengan penyampaian RKA KL tahun anggaran yang bersangkutan.

Sedangkan Anny Ratnawati selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu, pada 13 Juli 2010 berkirim surat ke Seskemenpora yang meminta surat permohonan kontrak tahun jamak yang diajukan untuk dilampiri pendapat teknis dari Menteri Pekerjaan Umum. Atas permintaan ini, Deddy membuat konsep surat tanggal 22 Oktober 2010 perihal melengkapi persyaratan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak P3SON seperti yang diminta Dirjen Anggaran.

Namun pendapat teknis tersebut tidak menjelaskan bangunan mana yang pelaksanaan konstruksi fisiknya memerlukan waktu lebih dari setahun. Karena itu, Dirjen Anggaran Kemenkeu pada 15 November 2010 kembali menyurati Kemenpora.

Seskemenpora, Wafid, membalas surat tersebut pada 16 November 2010 yang berisi klarifikasi seluruh pembangunan fisik gedung dan lapangan dilaksanakan dengan satu kontrak tahun jamak. Atas dasar surat balasan Wafid, Kemenkeu akhirnya menyetujui kontrak tahun jamak berdasarkan surat Dirjen Anggaran Kemenkeu No. S-553/MK.2/2010 tertanggal 6 Desember 2010 untuk pekerjaan fisik dan konsultansi dengan nilai Rp1,175 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya