SOLOPOS.COM - Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Deddy Kusdinar (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A/.)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, divonis hukuman enam tahun penjara dan denda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus Hambalang. Deddy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014), Deddy Kusdinar juga dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP sebagaiman dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Amin Ismanto.

Vonis tersebut masih ditambah dengan kewajiban membayar pidana uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Deddy divonis selama sembilan tahun denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara ditambah uang pengganti senilai Rp300 juta subsider 1 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, masih punya tanggungan keluarga, dan merupakan pegawai teladan di Kemenpora,” jelas Amin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa Deddy terbukti menguntungkan diri sendiri. “Pada tahap awal persiapan dan perencanaan P3SON, terdakwa selaku Kepala Biro Perencanaan merangkap koordinator tim asistensi telah mempunyai maksud dan tujuan menguntungkan khususnya PT Metaphora Solusi Global (MSG) agar menjadi penyedia jasa konsultan perencana proyek Hambalang,” kata anggota majelis hakim, Sutio.

Deddy terbukti memberikan surat tugas kepada Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin untuk mengurus pendapat teknis ke Kementerian Pekerjaan Umum terkait proyek Hambalang. Deddy juga meminta Asep Wibowo dan Muhammad Arifin untuk membuat Rancangan Anggaran Biaya proyek Hambalang dengan jumlah anggaran Rp2,5 triliun.

“Terdakwa pernah meminta Rp10 juta dari Malenteta Ginting untuk yayasan terdakwa di Jawa Barat dan pernah mengirimkan Rp150 juta masing-masing tiga kali ke rekening Iim Rohimah, sekreatris Menpora Andi Mallarangeng untuk operasional Menpora,” ungkap hakim Sutio.

Dalam hal penyalahgunaan, Deddy dinilai terbukti melakukan sejumlah tindakan untuk mengatur proses lelang dan pengadaan proyek Hambalang. “Sebelum pengadaan lelang, terdakwa telah menentukan perusahaan-perusahaan yang akan menjadi pemenang lelang proyek Hambalang, yaitu PT Yodya Karya yang menjadi Konsultan Perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri menjadi konsultan manajemen konstruksi dan PT Adhi Karya menjadi pelaksana jasa konstruksi,” kata anggota majelis hakim Anwar.

Deddy juga dinilai mengesahkan harga perhitungan sendiri (HPS) padahal disusun dari Bill of Quantity yang dibuat Adhi Karya dan bukan oleh panitia ataupun Konsultan Perencana. Dia juga meloloskan proses pembangunan Hambalang padahal saat itu belum dilakukan studi lingkungan (amdal) di l0kasi.

Selanjutnya, Deddy menandatangani kontrak tahun jamak untuk pembangunan Hambalang dengan KSO Adhi-Wijaya Karya padahal saat itu izin kontrak dari Kementerian Keuangan belum ada. Kemudian Deddy memfasilitasi pemberian uang dari PT Adhi Karya untuk Choel Mallarangeng sebagai fee 18 persen atas proyek Hambalang.

Pada 2011 meski tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Deddy melakukan penunjukan langsung dan menandatangani kontrak dengan rekanan proyek Hambalang, yaitu dengan Yodya Karya, Ciriajasa Cipta Mandiri, dan KSO Adhi-Wika sebagai penyedia jasa konstruksi.

Hasilnya, dari perbuatan-perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp463,668 miliar dari proyek Hambalang. “Terdakwa juga mendapatkan keuntungan diri sendiri sebesar Rp300 juta yaitu uang Rp40 juta yang berasal dari Lisa Lukitawati, Rp10 juta dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri dan Rp250 juta dari PT Global Daya Manunggal,” ungkap hakim Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya