SOLOPOS.COM - Andi Mallarangeng (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/10/2013), batal menahan mantan Menpora Andi Malarangeng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. KPK pun berkilah penahanan itu belum perlu dilakukan kendati Andi sempat meminta kiriman baju dari rumah gara-gara mendapatkan informasi bakal ditahan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Jumat kemarin, penyidik KPK memang memutuskan belum menahan Andi. Menurutnya, alasannya bisa beragam. Seperti masih perlu adanya pengembangan penyidikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi atau barang bukti yang didapatkan KPK.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Keputusan penahanan ditetapkan oleh penyidik KPK, dan sampai saat ini penyidik menganggap penahanan belum perlu dilakukan dalam penyidikan kasus ini,” katanya.

Meski demikian, dia mengatakan bukan berarti Andi tidak akan ditahan KPK. Pasalnya, Andi masih akan tetap diperiksa kembali dalam penyidikan lanjutan. Apalagi, katanya, KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Anas disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya