SOLOPOS.COM - Andi Alvian Mallarangeng (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp4 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Andi telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Hal itu dilakukan Andi melalui adiknya Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak,” ujar JPU dalam dakwaannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Lebih lanjut jaksa merinci, Andi menerima US$550.000 dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya; serta Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya. Kemudian Choel menerima Rp1,5 miliar dari PT GDM melalui Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora; kemudian Rp500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.

Menurut Jaksa, Andi telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON. Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan.

Dalam dakwaan  ini, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp463,391 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya