SOLOPOS.COM - Andi Mallarangeng (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Rizal Malarangeng adik sekaligus kuasa hukum Andi Malarangeng, mengaku telah mempelajari dengan baik kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Menurut Rizal, hal itu diperlukan guna mempersiapkan strategi untuk membuktikan kekeliruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait keterlibatan Andi Malarangeng dalam kasus Hambalang.

“Kata kuncinya adalah isi dakwaannya banyak berisi asumsi dan spekulasi yang tidak adil terhadap kakak saya,” ujar Rizal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2014)

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Rizal akan membeberkan hal-hal yang memberatkan dalam dakwaan, pada kesempatan pembacaan eksepsi. “Nanti akan kami minta bahwa akan ada eksepsi minggu depan” katanya.

Menurut Rizal, persidangan ini nantinya akan membuktikan siapa pihak yang keliru. Dia memperkirakan waktu 3-4 bulan untuk membuktikan kalau Andi tak bersalah.

“Proses peradilan inilah yang nanti selama tiga atau empat bulan barangkali akan melihat dengan saksama apakah KPK yang benar ataukah pihak kami yang benar. Kalau KPK salah, belajar lebih baik. Kalau kakak saya yang salah, kakak saya siap menanggung konsekuensinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya