SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (dok. Bisnis Indonesia)

Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat (dok. Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam suap proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Firman Wijaya, pengacara Anas, menyatakan kliennya sedang sibuk menjalankan aktivitas yang sudah terjadwal terlebih dulu.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Anas, Rabu (31/7/2013), dipanggil KPK untuk kali pertama sebagai tersangka kasus Hambalang. Di Gunung Hambalang, Citeureup, Bogor, Jawa Barat itu mestinya dibangun Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional senilai Rp2,5 triliun namun hingga tak kunjung rampung.

Sejumlah nama telah diproses KPK untuk perkara itu, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang waktu itu juga fungsionaris Partai Demokrat, dan kini giliran Anas. Tetapi Anas melalui kuasa hukumnya menjawab panggilan itu dengan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. “Kami datang untuk menyampaikan surat keterangan Pak Anas, hari ini belum berkesempatan hadir,” ujar Firman Wijaya.

Firman mengatakan untuk mengganti jadwal pemeriksaan Rabu ini, pihaknya akan mengajukan jadwal ulang kepada penyidik KPK. Kemungkinan, katanya, pemeriksaan akan dijadwal ulang setelah Hari Raya Idul Fitri.

Pada dasarnya, menurut Firman kliennya siap diperiksa kapanpun, sesuai kebutuhan pemeriksaan penyidik KPK, sepanjang jadwalnya tidak padat. Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan proyek wisma atlet Hambalang, berupa satu unit mobil Toyota Harrier.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan adanya uang dari proyek Hambalang yang mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya