SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Terpidana Muhammad Nazaruddin diakui pernah meminta terdakwa Anas Urbaningrum untuk menjadi konsultan politiknya pada saat Nazaruddin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) beberapa tahun lalu.

Penegasan tersebut disampaikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang kini menjadi terdakwa dalam kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Karena waktu itu saya diminta menjadi semacam konsultan politiknya. Saya membimbing persiapan dia sebagai caleg. Kemudian saudaranya juga,” tuturnya.

Oleh karena itu Anas Urbaningrum merasa wajar jika dirinya mendapatkan uang operasional dari Nazaruddin. Pasalnya, Anas telah membimbing Nazaruddin sebagai calon legislatif hingga bisa lolos dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 lalu. “Itu dikatakan ke saya sebagai uang operasional karena saya membimbing dia sebagai caleg. Wajar dong,” kata Anas.

Namun, Anas Urbaningrum mengaku terkejut saat Nazaruddin menukar istilah biaya operasional dengan gaji pada saat Anas berkunjung ke Permai Grup. Oleh karena itu, semua uang yang telah diberikan Nazaruddin dikembalikan oleh Anas.

“Tapi saya dengar istilah di kantornya itu gaji. Berarti kalau digaji saya karyawannya dong. Makanya kemudian saya kembalikan,” kata Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya