SOLOPOS.COM - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel. (google.news)

Kasu Hambalang menjerat tersangka baru yakni Andi Zoelkarnaen Mallarangeng.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Zoelkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, dan peningkatan sarana prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Dalam pengembangam penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM [Andi Zoelkarnaen Mallarangeng], pihak swasta, sebagai tersangka,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Sprinlidik untuk adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng itu telah ditandatangani oleh pimpinan lama KPK pada 16 Desember 2015 lalu.

Namun, KPK masih belum menyebut berapa kerugian negara yang muncul akibat perbuatan Zoelkarnaen atau yang akrab disapa Chole tersebut.

“Untuk nilai kerugian negara saya belum dapat informasi,” ujar Yuyuk.

Atas perbuatannya, Zoelkarnaen dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya