SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) yang kini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dua perkara korupsi.

Kedua kasus itu meliputi dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu yang telah menetapkan Kwee Cahyadi Kumala (Sui Teng) sebagai tersangka.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Selain itu, Zulkifli juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang pada waktu itu digawangi oleh Zulkifli dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

“Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi,” tuturnya. (Baca: Ketua MPR Penuhi Panggilan KPK)

Selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirjen Planalogi Kehutanan di Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, sebagai saksi untuk tersangka Sui Teng dalam perkara tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu

Kemudian dalam perkara tersebut, KPK juga memanggil beberapa orang saksi diantaranya Sekjen Kemenhut, Hadi Daryono, Anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014, Muhammad Prakosa dan dua pihak swasta yakni Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy.

“Semuanya dipanggil sebagai saksi,” kata Priharsa.

Seperti diketahui, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Cahyadi juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tukas Johan.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin, serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya