SOLOPOS.COM - Zulkifli Hasan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, sebagai tersangka.

Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun. Pada pemeriksaan kali ini, Zulkifli tidak diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua MPR, namun dalam kapasitas sebagai Menteri Kehutanan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (10/11/2014).

“Diperiksa sebagai saksi untuk AM [Annas Maamun],” tutur dia.

Selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Supijanto, untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Annas Maamun dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu bersama dengan tujuh orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (Baca: Kantor Gubernur Riau Digeledah KPK)

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dolar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang US$30.000 dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya