SOLOPOS.COM - Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Massa yang menamakan diri Masyarakat Bersama Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/10/2014). Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang itu mendesak pemerintahan yang dipimpin calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang merealisasikan janjinya menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Demonstrasi Masyarakat Bersama Antikorupsi, Jumat (3/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Mantan Bupati Rina Iriani, terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tercatat memiliki banyak rekening di dua bank yang berbeda.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Hal tersebut diungkapkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (28/10/2014).

Kepala Bank Mandiri Cabang Pembantu Palur, Karanganyar, Teguh Wiyono mengatakan Rina memiliki tujuh rekening di bank tersebut di mana lima di antaranya merupakan deposito.

Rekening-rekening tersebut, lanjut dia, tidak hanya menyimpan uang dalam mata uang rupiah, namun juga dolar Amerika Serikat.

Bahkan, menurut dia, salah satu rekening deposito terdakwa tersebut berisi uang US$10.000. “Saat ini sudah diblokir atas permintaan kejaksaan,” katanya.

Ia mengungkapkan dua anak Rina Iriani juga tercatat memiliki sejumlah rekening di Bank Mandiri. Tabungan milik anak Rina, masing-masing Hendra Prakasa dan Wijaya Kusuma Ari Asmara tersebut juga terdiri atas beberapa rekening.

Uang Rina juga tersimpan di Bank BCA. Hal tersebut didasarkan atas kesaksian petugas layaanan konsumen Bank BCA Cabang Utama Solo Wahyu Nur Cahyawati.

Ia menuturkan Rina memiliki tiga rekening di bank tersebut yang juga terdiri atas mata uang rupiah dan dolar.”Rekening ini sudah diblokir atas permintaan kejaksaan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketau Dwiarso Budi ini.

Dalam sidang yang bertujuan untuk mengatahui aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang itu juga menghadirkan pengembang perumahan Lor In Residence.

Di perumahan tersebut, anak Rina Iriani, Wijaya Kusuma Ari Asmara, memiliki sebuah rumah yang berdiri di atas dua kapling tanah.

Atas pernyataan sejumlah saksi yang dimintai keterangan tersebut, terdakwa Rina Iriani tidak memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya