SOLOPOS.COM - Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyang, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Majelis hakim belum mengabulkan permohonan pengalihan penahanan rumah atau kota yang diajukan pengacara mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

”Masih dipelajari dan nanti akan dimusyawarahkan majelis hakim, sehingga saat ini belum bisa memutuskan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto sebelum mengakhiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (2/12/2014).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Pernyataan Dwiarso ini menjawab pertanyaan pengacara Rina, Slamet Widodo, tentang permohonan pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Pengacara Rina sebelumnya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kliennya kepada majelis hakim dengan alasan kondisi kesehatan, tapi belum mendapatkan jawaban.

Rina terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Wanita Semarang. Berdasarkan ketetapan penahanan majelis hakim, penahanan mantan orang nomor satu di Kebupaten Karanganyar itu berakhir pada 10 Desember mendatang.

Sementara itu, dalam lanjutan persidangan pengacara Rina menghadirkan empat orang saksi yang meringankan. Mereka adalah Tarso (Kadus Karangpandan), Partini (ibu rumah tangga), Giyanto (pengepul rosok), dan Samsul Arifin (guru ngaji). Kesemuanya adalah pelaku bisnis tanaman anthurium, seperti jemani, gelombang cinta, dan lainnya.

Tarso dalam keterangannya menyatakan bisnis anthurium pada waktu itu (2006-2008) sangat menguntungkan, sehingga dirinya mampu membeli mobil dan tanah. Dia mengaku kenal dengan Rina Iriani karena pernah mengajak beberapa pejabat, antara lain Taufik Effendi (mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Awang Faroek (sekarang Gubernur Kalimantan Timur) berkunjung ke kebun anthuriumnya.

”Para pejabat ini dibawa Bu Rina untuk melihat kebun anthurium milik saya,” ungkap dia.

Sedang saksi Samsul Arifin mengaku sebagai pesuruh bisnis anthurium yang dijalankan mantan Bupati Karanganyar tersebut. Pasalnya, dirinya yang mengelola bisnis tanamann hias milik Rina baik yang berada di rumah maupun pada saat digelar pameran di luar kota.

Selain jemani, masih ada gelombang cinta, air mata bunda dan juga jenis anthurium lainnya. ”Saya ini bisa dikatakan sebagai pesuruh, sebab saya yang mengelola termasuk menjual tanaman jemani milik Bu Rina ke pembeli. Tapi harga sudah ditentukan oleh ibu [Rina Iriani]” ungkap dia.

Menurut Samsul, dari hasil penjualan jemani tersebut tiap pekan dapat menyetor uang sampai ratusan juta rupiah kepada Rina. ”Pada waktu mengikuti pameran di luar kota, saya bahkan sempat menyetorkan uang ke Bu Rina senilai Rp1,225 miliar,” tandas dia.

Dia menambahkan bisnis jemani dan gelombang cinta mengalami booming pada 2007. Di mana harga jemani bisa mencapai Rp1 miliar. ”Uang hasil penjualan tanaman jemani, gelombang cinta dan lainnya langsung saya serahkan ke Bu Rina,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya