SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang juga Bupati Karanganyar periode 2008-2013, Rina Iriani, akan mengajukan empat saksi dan alat bukti pembanding saat dimintai keterangan penyidik Kejakti Tinggi (Kejakti) Jateng, Senin (30/12/2013).

Pernyataan ini diungkapkan penasihat hukum Rina, M. Taufiq, kepada Solopos.com, Minggu (29/12/2013). Menurut dia, kliennya siap kembali mendatangi kantor Kejakti Jateng untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Kliennya akan menyertakan para saksi dan alat bukti pembanding untuk mementahkan alat bukti yang dimiliki Kejakti. Namun, dia enggan membeberkan identitas empat saksi tersebut secara jelas.“Klien kami akan menyertakan empat saksi dan alat bukti pembanding pada pemanggilan ketiga,” ujarnya, Minggu siang.
Saat pemeriksaan, Rina juga akan didampingi anggota tim penasihat hukumnya. Kliennya juga siap membeberkan kronologi kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, secara runtut. Pasalnya, kliennya tak terlibat langsung dalam proyek pembangunan perumahan GLA tersebut.
Soal penahanan, Taufiq menjelaskan pihaknya memilih berpikir positif terkait pemeriksaan kliennya di Kejakti. Menurut dia, penyidik harus mempunyai alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan bila hendak menahan tersangka kasus pidana korupsi. “Saya tak pernah berpikiran ke situ [penahanan Rina Iriani] karena penyidik harus mempunyai alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menahan tersangka,” jelas dia.
Dia membandingkan kasus dugaan suap atas pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Gubernur Banten, Atut Choisiyah. Menurut dia, penahanan Atut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Atut diduga terlibat langsung kasus tersebut.
Menurutnya, kliennya tak pernah berurusan dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera yang mendapatkan kucuran dana milyaran rupiah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk membiayai proyek pembangunan perumahan GLA. “Selain tak terlibat langsung, klien kami juga bukan pelaku utama kasus korupsi pembangunan perumahan GLA. Berbeda dengan kasus yang melibatkan Bu Atut [Atut Choisiyah],” papar Taufiq.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni saat dihubungi Solopos.com, menyatakan pihaknya langsung memberikan surat pemanggilan ketiga kepada Rina saat pemeriksaan di Kejakti pada Senin (23/12/2013) lalu. Pemanggilan lanjutan tersebut untuk memperkuat alat bukti, terutama dari keterangan Rina saat diperiksa di hadapan penyidik.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya