SOLOPOS.COM - Terdakwa, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menyeka air mata dengan tisu sesuai membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/1/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA Karanganyar menyebabkan Rina Iriani divonis 6 tahun penjara.

Solopos.com, SEMARANG – Sejak 25 Maret lalu, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Telogorejo, Kota Semarang.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Namun sejauh ini belum ada informasi resmi terkait penyakit yang diderita terpidana enam tahun kurungan dalam kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar itu.

Petugas Bagian Humas RS Telogorejo Semarang, Prabaniardi Paramita, ketika dimintai konfirmasi wartawan membenarkan Rina Iriani dirawat di rumah sakit tersebut.

“Rina Iriani masuk ke RS Telogorejo sekitar pukul 16.40 WIB pada 25 Maret lalu,” kata dia, Selasa (14/4/2015).

Mengenai penyakit yang diderita mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut, Mita panggilan Prabaniardi Paramita menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan ke publik.

Demikian pula ketika ditanya ruang perawatan Rina Iriani, Mita juga tidak bersedia mengungkapkan, karena harus meminta persetujuan pasien dan keluarganya.

“Memang ada beberapa ruang VIP dan VVIP. Saat ini hanya pihak keluarga yang bisa mengunjungi pasien [Rina Iriani],” ungkap dia.

Dia menambahkan kamar perawatan Rina dijaga beberapa petugas dari kejaksaan.

Informasi yang diperoleh , penetapan Rina Iriani untuk dirawat di RS Telogorejo Semarang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi Semarang, Muh. Daming Sunusi No. 95/Pen.Pid. Sus-TPK/2015 tertanggal 25 Maret 2015.

Pertimbangannya antara lain adanya surat Prof. O.C. Kaligis, pengacara Rina, bahwa terpidana masih memerlukan pengobatan dan perawatan lanjutan di rumah sakit di luar lembaga pemasyaratakan.

Secara terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Wanita, Semarang, Suprobowati menyatakan mantan Bupati Karanganyar dibantarkan ke RS Telogorejo atas permintaan penasihat hukum.

”Kondisi Ibu Rina memang lemah, saat berada dalam sel tahanan memakai kursi roda untuk aktivitas sehari-hari,” ucap dia ketika dihubungi wartawan.

Pembantaran terhadap Rina, lanjut dia, merupakan kali kedua, karena sebelumnya yang bersangkutan pernah dibantarkan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang.

Seperti diketahui, Rina sebelumnya pernah dirawat di Paviliun Garuda RSUP dr. Kariadi Semarang kamar President Suite pada 5-17 Maret 2015.

Direktur Operasional RSUP dr. Kariadi, Darwito mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap Rina Iriani tidak ada problem penyakit berat.

Menurut dia, Rina hanya mengalami demam yang kemungkinan akibat pengaruh dari penyakit lama yang pernah diderita bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya