SOLOPOS.COM - Begini Rina Iriani kala divonis 6 tahun, Selasa (17/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA Karanganyar disidangkan di Semarang. Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani divonis 6 tahun penjara.

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani dijatuhi hukuman enam tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dan pencucian uang. Putusan hukuman ini dibacakan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (17/2/2015).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Dwiarso didampingi hakim anggota Gatot Santoso dan Kalimatul Jumroh dalam amar putusannya menyatakan Rina terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Perbuatan terdakwa sesuai dakwaan subsider melanggar Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdakwa Rina, kata Dwiarso juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

”Menjtuhkan hukuman kepada terdakwa Rina Iriani dengan pidana enam tahun penjara dan denda uang senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Dwiarso membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

”Uang pengganti dibayarkan setelah satu bulan ada kekuatan hukum tetap. Jaksa bisa menyita harta kekayaan Rina untuk dilelang, bila masih kurang diganti dengan pidana tiga tahun kurungan penjara,” ungkap Dwiarso sambil memerintahkan Rina tetap ditahan.

Hak Politik Tak Dicabut

Pengembalian uang pengganti ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut senilai Rp11,8 miliar. Menurut majelis hakim uang Rp4 miliar untuk tim sukses Rina ketika maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Karanganyar 2008 tidak dapat dibebankan pada terdakwa.

”Uang tersebut digunakan oleh suami Rina [Tony Iwan Haryono] tanpa persetujua terdakwa,” imbuh Dwiarso.

Dalam putusannya Dwiarso juga tidak mencabut hak politik mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut.
”Hak memilih dan dipilih terdakwa Rina tidak dicabut, karena hukuman bukan untuk balas dendam,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa Rina merugikan negara dan masyarakat kecil untuk mendapatkan rumah murah GLA. Sebagai bupati tidak memberikan contoh yang baik kepada rakyat dan menikmati hasil korupsi.

”Sedang yang meringankan sebagai Bupati Karanganyar dua periode [2003-2008 dan 2008-2013] telah banyak berjasa bagi masyarakat dan telah mendapatkan penghargaan dari negara serta belum pernah dihukum,” beber Dwiarso.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Rina dengan sepuluh tahun penjara, ditambah denda uang Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp11,8 miliar, serta meminta agar hak politik untuk dipilih dan memilih Rina sebagai warga negara dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya