SOLOPOS.COM - Senyum Manis Rina di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA Karanganyar telah selesai disidangkan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Rina Iriani.

Solopos.com, SEMARANG – Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, belum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

”Belum [mengirimkan memori banding], karena belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang,” kata M. Taufik pengacara Rina Iriani ketika dihubungi dari Semarang, Rabu (25/2/2015).

Mengenai batas waktu tujuh hari mengajukan banding, menurut pengacara asal Solo tersebut hanya secara formal, sedang untuk penyerahan memori banding tidak ada batasannya.

Secara formal, sambung Taufik, kliennya telah menandatangani berita acara pengajuan banding pada Selasa (17/2/2015), seusai putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

”Untuk memori banding tidak ada batasan waktu. Berbeda dengan memori kasasi ke Mahkamah Agung yang dibatasi 14 hari,” ungkap dia.

Taufik menambahkan pihaknya belum bisa menyusun memori banding, karena belum menerima salinan atau hard copy putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

”Salinan putusan itu menjadi bahan bagi kami membuat memori banding,” kata dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Slamet Widodo menyatakan pihaknya telah mengirimkan nota banding ke PT Tipikor Jateng.

”Untuk materi memori bandingnya masih menunggu dari pihak terpidana [Rina Iriani],” ujar dia.

Seperti diketahui, Rina tidak terima dijatuhi hukuman enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dan mengajukan banding.

Rina bertekad akan melakukan perlawanan sampai di manapun, termasuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Mantan Bupati Karanganyar dua periode ini, 2003-2008 dan 2008-2013 merasa telah menjadi korban kriminalisasi.

”Saya telah menjadi korban kriminalisi dan akan berjuang sampai kapan pun. Saya siap menjadi martir untuk menegakkan kebenaran ini,” ujar Rina.

Majelis hakim yang diketaui Dwiarso Budi Santiarto pada persidangan pada 17 Februari 2015 lalu menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Rina juga dihukum membayar denda uang senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya