SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYARKasus Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar menetapkan tersangka baru Bupati Rina Iriani. Penetapan tersangka oleh Kejakti Jateng ini dinilai MAKI terlambat. Beberapa tahun lalu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan Rina jadi tersangka.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, Kamis (14/11/2013), mengatakan sebenarnya Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka beberapa tahun lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia menilai Kejakti Jateng melakukan pembohongan publik lantaran menghentikan penyelidikan keterlibatan Rina Iriani dalam kasus korupsi perumahan GLA.

Menurutnya, sudah sepantasnya Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Kala itu, sejumlah saksi menyebutkan Rina Iriani terlibat langsung dalam proyek pembangunan perumahan GLA.

Bahkan, ada alat bukti berupa kwitansi dan cek transfer yang ditanda tangani langsung oleh Rina Iriani. “Saya sudah berkali-kali mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Kejakti. Alat buktinya sudah ada, jadi jelas-jelas Rina Iriani terlibat dalam proyek GLA,” terangnya.

Bonyamin menyatakan pihak Kejati Jateng telah melakukan pembohongan publik karena menghentikan penyidikan keterlibatan Rina Iriani dalam kasus dugaan korupsi GLA. Sebab, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Selain itu, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan Rina Iriani terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, ada alat bukti berupa kuitansi dan cek transfer yang ditanda tangani langsung oleh Rina Iriani.

“Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa  Fransiska Rianasari, Handoko Mulyono dan Tony Iwan Haryono menyatakan keterlibatan Rina Iriani. Walaupun majelis hakim memutuskan tidak menyebut Rina Iriani dalam kasus itu,” jelasnya.

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Desa Jeruk Sawit, Gondangrejo, mencapai Rp21,9 miliar. Terdapat tiga terpidana dalam kasus tersebut yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2008) divonis empat tahun penjara, Tony Iwan Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera) divonis empat tahun dan Fransisca Riyanasari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2007) divonis dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya