SOLOPOS.COM - Bupati Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kasus Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar menetapkan tersangka baru yakni Bupati Karanganyar Rina Iriani. Menjelang lengser, Rina menerima pil pahit.

Orang nomor satu di Karanganyar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo senilai Rp21,9 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bupati Karanganyar, Rina Iriani memilih bungkam setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp21,9 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Orang nomor satu di Karanganyar tersebut menutup diri di Rumah Dinas Bupati Karanganyar.

Rina Iriani sempat melakukan kegiatan rutin sebagai pejabat daerah di Karanganyar. Bahkan, Rina bersama unsur Muspida Karanganyar melakukan ziarah ke sejumlah makam pendiri Karanganyar sebagai bagian rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-96 Karanganyar. Namun setelah pulang dari kegiatan ziarah dan masuk ke Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rina belum bisa ditemui.

Para wartawan yang menunggu selama berjam-jam untuk meminta konfirmasi kecele lantaran Rina memilih berdiam diri di dalam Rumah Dinas Bupati Karanganyar. Tak ada gelagat Rina bakal memberikan tanggapan terkait kasus korupsi yang membelitnya.

Pejabat Humas Pemkab Karanganyar mengarahkan agar konfirmasi dilakukan setelah perayaan HUT Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya