SOLOPOS.COM - Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyang, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsdi Griya Lawu Asri (GLA)Karanganyar akhirnya ditahan. (Ditahan, Rina Langsung Ambruk)

Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyang, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyang, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11/2014) sore.

“Demi kepentingan pemeriksaan maka majelis hakim perlu melakukan penahanan atas terdakwa Rina Iriani di dalam rumah tahanan perempuan di Semarang,” kata Dwiarso membacakan penetapan penahan sebelum mengakhiri sidang.

Alasan penahanan terdakwa, menurut majelis hakim supaya tidak memengaruhi saksi-saksi yang meringankan.

“Penahanan terdakwa mulai 11 November sampai 30 hari ke depan sampai 10 Desember 2014,” imbuh Dwiarso.

Mendengar penetapan penahanan Rina langsung lemas dan tidak sadarkan diri. Pengacara Rina, M. Taufik menyatakan penahanan kliennya adalah bentuk kesewenang-wenangan hakim.

“Selama ini Bu Rina bersikap kooperatif, barang bukti juga sudah disita. Ini kesewenangan hakim,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya