SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Tipikor Semarang membantah tudingan bahwa keputusan penahanan terdakwa kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA), Rina Iriani, karena yang bersangkutan tak memberi uang kepada hakim.

Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Gatot Susanto, membantah penahanan Rina karena pihak terdakwa tidak memberikan uang kepada Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi, Gatot dengan tegas membantah. Motif penahanan terhadap Rina, kata Gatot, bukan karena uang, tapi atas pertimbangan murni hukum untuk kepentingan pemeriksaan dan tidak memengaruhi saksi-saksi yang meringankan.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

”Saya malah baru mendengar dari Anda [wartawan] adanya bau-bau uang ini. Saya tegaskan tidak permintaan uang dari majelis hakim,” tandas Gatot, Rabu (12/11/2014).

Sebelumnya, pengacara Rina Iriani, M. Taufik, sebelumnya menyatakan penahanan kliennya ada motif lain, yakni karena tidak memberikan sesuatu (uang) kepada Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi. Taufik mengaku sudah diperingatkan oleh terpidana kasus korupsi, Untung Wiyono (mantan Bupati Sragen, yang sekarang ditahan Lembaga Pemasyarakat Kedungpane, Semarang), supaya berhati-hati terhadap Ketua Majelis Hakim Dwiarso.

Menurutnya kalau tidak melakukan pendekatan pada injury time persidangan, Rina akan ditahan. “Kami tidak melakukan pendekatan kepada Dwiarso. Ternyata Pak Untung benar. Ini terpaksa saya buka, supaya semua orang tahu,” ungkap pengacara asal Solo ini.

Sementara itu, sejumlah pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) Karanganyar pada Senin malam diketahui telah menjenguk Rina di RS Bhayangkara. “Ada 13 pejabat dan PNS Karanganyar sekitar pukul 23.00 WIB (Senin malam) datang menjenguk Rina,” ujar Sriyono kakak Rina Iriani tanpa menyebutkan pejabat yang datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya