SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar Romdloni berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (5/5/2015). Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA Karanganyar terus diproses hukum. Terdakwa kasus itu Romdloni divonis satu tahun penjara.

Solopos.com, SEMARANG – Mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan anggota DPRD Karanganyar, Romdloni dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Sari (GLA).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Putusan hukuman ini dibacakan ketua majelis hakim, Sulistyono, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (5/5/2015).

Dalam amar putusannya, Sulistyono yang didampingi hakim anggota Antonius Widijantono dan Robert Pasaribu, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima gratifikasi kasus GLA Karanganyar.

Terdakwa Romdloni terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Romdloni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, untuk itu menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dikurangi masa penahanan dan denda uang senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Sulistyono membacakan amar putusan.

Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Romdloni, karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang korupsi senilai Rp138 juta.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku pejabat negara yakni anggota DPRD Karanganyar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan masih menghidupi keluarga

“Memerintahkan supaya terdakwa Romdloni tetap berada di dalam tahanan,” ucap Sulistyono.

Menanggapi putusan ini, Romdloni setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Hadi Sasono menyatakan menerima vonis tersebut, “Saya menerima majelis hakim,” kata dia.

Sedang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Slamet Widodo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

JPU sebelumnya menuntut Romdloni satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Hadi Sasono menyayangkan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan, seperti sebelum maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar 2008 telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Karanganyar.

“Keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim,” tandas pengacara asal Semarang itu kepada seusai persidangan.

Terungkapkan dalam persidangan, Romdloni terlibat dalam kasus korupsi GLA Karanganyar setelah maju sebagai calon bupati pada pilkada Karanganyar 2008.

Romdloni maju setelah Tony Iwan Haryono (mantan suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani) bersedia menanggung seluruh keperluan pilkada.

Pasalnya, pada Pilkada Karanganyar 2008 hanya ada satu calon bupati yakni Rina Iriani, sehingga perlu satu calon bupati lagi supaya pilkada tidak batal.

Tony tidak hanya menanggung semua keperluan pilkada Romdloni, tapi juga menjanjikan akan memberikan bantuan uang senilai Rp300 juta.

Ternyata setelah Romdloni maju sebagai calon bupati berpasangan dengan wakil bupati, Silo Hadi Rahtomo, ternyata hanya mendapatkan bantuan uang dari Tony senilai Rp138 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya