SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, langsung ambruk begitu dinyatakan ditahan selama 30 hari ke depan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani akhirnya ditahan untuk 30 hari ke depan terhitung 11 November 2014. Hal ini dinyatakan hakim sidang kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11/2014) sore.

Ketua majelis hakim sidang kasus korupsi GLA menytakan penahanan Rina tersebut untuk menghindari terdakwa tidak mempengaruhi saksi-saksi sidang lainnya.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Rina ditahan hingga 10 Desember 2014. Begitu mendengar pernyataan hakim, Rina langsung ambruk. Dia muntah-muntah dan terbaring lemas.

Tak berapa lama kemudian Rina dilarikan ke RS Karyadi Semarang.

Sejumlah kerabat dan keluarga Rina hadir dalam persidangan tersebut. Kakak Rina, Sriyono mengatakan sejak Senin malam kondisi Rina memang tak sehat. “Sejak semalam muntah-muntah. Tadi waktu perjalanan dari Karanganyar ke Semarang juga Bu Rina tidak mau makan,” katanya.

Pengacara Rina, M Taufiq mengatakan melihat kondisi Rina yang ambruk dan sakit tersebut, maka pihaknya mengajukan pembataran penahanan Rina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya