SOLOPOS.COM - Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG— Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsdi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar akhirnya ditahan. Rina pun langsung lemas dan pingsan.

Penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi didampingi anggota hakim Gatot Susanto dan Kalimatul Jumroh pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11/2014) sore.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Seusai mendengar penetapan penahan, Rina yang mengenakan baju terusan warna ungu serta mengenakan jilbab hitam mendadak lemas di kursi pengacaranya.

”Astagfirullah, Allahu Akbar,” guman Rina lirih sambil memegangi kepalanya kemudian tidak sadarkan diri.

Pengacara Rina, Slamet Yuwono dan M. Taufik meminta kepada jaksa untuk mencarikan dokter guna memeriksa kondisi mantan Bupati Karanganyar ini.

Sempat terjadi ketegangan antara pengacara Rina yang emosi dengan jaksa yang tidak segera mencarikan dokter.

Hampir dua jam, dokter belum datang. Sedang Rina yang belum sadarkan diri, kemudian dibopong sejumlah orang dan dibaringkan ke kursi tempat duduk saksi di ruang sidang.

Kakak Rina, Sriyono mengungkapkan kondisi adiknya kurang sehat, ketika menghadiri persidangan. ”Sejak Senin malam [10/11] sampai pukul 03.00 WIB Selasa [11/11] muntah-muntah,” ujar dia mendampingi Rina.

Dia menambahkan sebenarnya sudah melarang supaya adiknya supaya tidak usah berangkat menghadiri persidangan di Tipikor Semarang, tapi Rina tetap ngotot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya