Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pencekalan terhadap Bupati Karanganyar, Rina Iriani, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat.
Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024
Kepala Kejati Jateng, Babul Khoir Harahap, Kamis (14/11/2013) di Semarang mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pencekalan terhadap Rina Iriani ke kantor Imigrasi. Surat permintaan pencekalan diserahkan hari ini.
Mengenai penahanan terhadap Rina Iriani, ia mengatakan belum dapat memastikan. Hal itu karena akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu, termasuk Rina, belum dijadwalkan.
Dikabarkan sebelumnya, Bupati Karanganyar, Rina Iriani jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008. Penetapan Rina sebagai tersangka dikatakan Asisten Tindak pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi, hari ini.