Kanalsemarang.com, SEMARANG—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akan membatasi pengunjung persidangan terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.
Persidangan perdana Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp35 miliar akan digelar, Selasa (19/8/2014) ini.
Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life
Pelaksana tugas (Plt) Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, mengatakan pembatasan pengunjung karena keterbatasan ruangan dan tempat duduk.
”Pelaksanaan persidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama,” katanya ketika ditemui Espos di ruang kerjanya Kantor Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/8).
Perkara korupsi terdakwan Rina, lanjut dia, dengan registrasi nomor 81/Pidsus.TPK/2014/PN.Smg.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan diketuai Dwiarso Budi Santiarto yang juga Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, didampingi hakim anggota Gatot Susanto dan Kalimatul Jumro.
”Kami berharap jalannya persidangan dapat berjalan lancar. Agenda persidangan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum [JPU],” harapnya.
Untuk mengamankan jalannya persidangan mantan orang nomor satu di Karanganyar tersebut, Heru menyatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian.
”Guna menjaga kemungkinan adanya masa pendukung mantan Bupati Karanganyar, kami sudah meminta bantuan pengamanan dari polisi,” ungkapnya.