SOLOPOS.COM - Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyang, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengisyaratkan bakal ada tersangka baru kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyhudi menyatakan mengembangkan penyelidikan kasus GLA dengan memeriksa saksi-saksi. ”Kami telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” katanya ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Jumat (5/12/2014).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Namun, Masyhudi tidak bersedia menyebutkan identitas saksi-saksi tersebut apakah dari partai politik (parpol) atau birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Ketika disinggung nama mantan Ketua DPC PPP Karanganyar, Romdoni, Aspidsus tidak menjawab.

”Tunggu saja, pekan depan akan ada kejutan. Nanti wartawan pasti akan saya beritahu,” tandas Masyhudi. Kepala Kejakti (Kajakti) Jateng, Hartadi, sebelumnya menyatakan mengembangkan penyelidikan terhadap partai politik (parpol) penerima aliran dana korupsi GLA. “Ada pengembangan penyelidikan terhadap mereka [pengurus parpol],” ungkap dia.

Sepeti diketahui beberapa pengurus parpol di Karanganyar diduga menerima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi GLA, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Rina Iriani saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam persidangan Rina Iriani beberapa waktu lalu sejumlah pengurus parpol di Karanganyar yakni PKS, PDI Perjuangan, dan PPP, telah diperiksa sebagai saksi. Pengurus parpol itu antara lain mantan Ketua dan DPD PKS Karanganyar, Sri Hartono; mantan Bendahara DPD PKS Karanganyar, Agus Rustano; dan Ketua Bidang Pengembangan Wilayah DPW PKS Jateng, Madi Mulyono.

Sri Hartono mengakui adanya bantuan dana senilai Rp1 miliar untuk mendukung Rina Iriani dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karanganyar 2008-2013. Demikian pula diungkapkan mantan bendahara PDIP Karanganyar, Komalasari, yang mengaku menerima kiriman uang dari Ardiansyah (ajudan Bupati Karanganyar, Rina Iriani waktu itu) senilai Rp437 juta.

Sedangkan mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Karanganyar, Romdoni, menyatakan menerima uang Rp138 juta dari Tony Iwan Haryono (mantan suami Rina).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya