SOLOPOS.COM - Gerbong Kuno (Sunaryo Haryo Bayu/Espos/dok)

Gerbong Kuno (Sunaryo Haryo Bayu/Espos/dok)

SOLO–Terdakwa kasus penjualan dua buah kereta api (KA) dan satu unit forklift, Yoga Prasetyo, 53, dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Hukuman itu dikurangi masa tahanan. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ana May Diana, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (25/7/2012).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Stasiun Depo Wilayah Solo ini diketahui melanggar hukum sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Menurut jaksa, terdakwa yang menempati rumah di Cindirejo Kidul RT 005/RW 008, Banjarsari, Solo ini diduga dengan sengaja mengambil tanpa hak dua buah gerbong kereta kuno dan satu unit forklift yang kemudian dijual kepada orang lain senilai Rp25juta.

Jaksa mengatakan, jeratan hukum terhadap Yoga mengenai pencurian kurang cukup bukti. Sebab, dalam perkara itu Yoga tidak mengambil langsung namun menyuruh seseorang bernama Joko untuk mengangkut barang di dalam Depo Stasiun Jebres ke bak truk. “Dari keterangan dalam persidangan diketahui barang yang diambil terdakwa masih di bawah naungan PT KAI,” papar Ana saat membacakan tuntutan, di PN Solo.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata Ana, yakni barang-barang yang dijual terdakwa telah merugikan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Selain itu, terdakwa juga tidak berhak untuk menjual apalagi mengambil tanpa seizin dari PT KAI.

Adapun hal-hal yang meringankan, kata Ana, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya, berperilaku baik dalam persidangan, mengembalikan gerbong kendati tidak semuanya. “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” terang Ana.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Budi Hertantyo, jaksa telah menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan.
Mendengar tuntutan itu, Yoga tidak membantah. Sementara kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rizal, memaparkan akan mengajukan pembelaan dalam sidang yang digelar pada Senin (30/7). “Secara rinci, isi pembelaan itu akan kami bacakan dalam sidang berikutnya,” pungkas Ahmad Rizal saat ditemui Solopos.com seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya