SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dari 29 pegawai Kementerian Keuangan yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus Gayus Tambunan, ada empat pegawai Ditjen Pajak yang ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kasus markus pajak Gayus.

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Wahyu Karya Tumakaka mengakui terdapat 29 pegawai Kemenkeu yang sebagian besar dari pegawai Ditjen Pajak telah dipanggil sebagai saksi oleh Bareskrim terkait kasus Gayus. Namun, dia meyayangkan Bareskrim tidak melapor ke pihaknya.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Bareskrim tidak pernah lapor ke saya kan kalau dipanggil harusnya lewat kantor,” ujarnya dalam temu wartawan di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/7).

Menurut Wahyu, dari 29 yang diperiksa tersebut, 12 di antaranya merupakan rekan sekerja Gayus. “Yang dianggap terlibat ada 12 orang rekan sekerja, itu saya periksa,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas. “Ya misalnya ada yang lupa menandatangani surat-surat,” ujarnya.

Keempat tersangka tersebut, lanjut Wahyu, adalah seorang mantan Direktur KITSDA, 2 orang Kepala Subdirektorat, dan seorang Kepala Seksi. Saat ini, keempatnya dibebastugaskan (nonjob) dengan tidak diberikan tunjangan jabatan. “Begitu ditetapkan sebagai terpidana, kita akan hentikan status kepegawaiannya,” tukasnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya