SOLOPOS.COM - Seorang ibu menjaga anaknya yang dirawat dengan dugaan gagal ginjal akut di RSUP Dr.M.Djamil, Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/10/2022). (Antara/Iggoy el Fitra)

Solopos.com, JAKARTA — Polri kembali membuka suara terkait perkembangan penyelidikan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal.

Dua perusahaan produsen obat sirop terancam masuk pidana.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan untuk saat ini tim yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) masih mengumpulkan barang bukti untuk penyidik.

“Untuk saat ini, sifatnya penyelidikan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh penyidik, kemudian menganalisa. Dan tentunya jika sudah cukup, maka akan dinaikan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (27/20/2022).

Baca Juga: Bertambah 65 Merek, Ini Daftar 198 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi

Dedi juga menjelaskan bahwa untuk pengusutan terhadap dua perusahaan yang dikatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga melakukan tindak pidana sampai saat ini masih didalami oleh pihak Polri.

“Itu salah satu yang dibahas kemarin tapi secara materi belum bisa disampaikan karena menunggu info lebih lanjut dari kepala tim (Dirtipidter),” ucap Dedi.

Dedi juga memaparkan sampai saat ini komunikasi yang terjalin antara Kementerian Kesehatan dan BPOM masih berjalan cukup intensif.

Baca Juga: Dituding Tak Uji Obat dari Produsen, BPOM Kena Somasi Konsumen

“Komunikasi secara intens terus dilakukan, baik secara zoom meeting maupun secara teknis. Dittipidter berkomunikasi dengan perwakilan dari Kemenkes juga deputi penindakan dari BPOM,” paparnya.

Sekadar informasi, Polri akhirnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) berlebih dan mengakibatkan gangguan ginjal akut pada anak atau progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI).

Kepala Bagian Penum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saat ini Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Kemenkes: Ada 269 Kasus Gangguan Ginjal Akut hingga 26 Oktober 2022

“Polri telah membentuk tim dipimpin oleh Dirtipidter dan beranggotakan Dirrtipidnarkoba, Dirtipideksus, dan Dirtipidum,” ujar Nurul kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Update Penyelidikan Gagal Ginjal Akut, Ini Kata Polri”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya