SOLOPOS.COM - Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). (Amtara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penembakan anggota FPI di Tol Cikampek Km 51+200.

Menurut YLBHI, seharusnya hakim mempertimbangkan temuan-temuan Komnas HAM.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, putusan hakim cukup banyak bertumpu pada kesaksian dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan sehingga vonisnya ia nilai janggal.

Baca Juga: Keluarga Korban Unlawful Killing Divonis Bebas Bisa Minta JPU Banding

“Hakim harusnya out of the box (kreatif atau keluar dari kebiasaan-kebiasaan). Dia harusnya punya pertimbangan untuk menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain, misalnya Komnas HAM,” kata Isnur seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (19/3/2022).

Oleh karena itu, Ketua YLBHI mendorong jaksa menindaklanjuti putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu.

“Kami melihat ada yang janggal di proses ini, tentu ini perlu dicek lagi oleh jaksa, sejauh mana jaksa melakukan penuntutan di ruang sidang. Kami mempertanyakan proses putusan ini,” kata Isnur.

Ia menyampaikan putusan itu dapat jadi preseden yang tidak baik untuk penegakan hukum ke depannya, karena keterangan terdakwa jadi salah satu rujukan utama majelis hakim dalam membuat putusan.

Baca Juga: Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Sujud Syukur

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa penembakan empat anggota FPI, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella lepas dari sanksi pidana meskipun keduanya terbukti telah menembak para korban hingga tewas.

Majelis hakim, dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan, karena penembakan itu yang terjadi dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020 merupakan upaya membela diri.

Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Baca Juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ini Foto-Foto Persidangan

Walaupun demikian, Isnur keberatan terhadap alasan majelis hakim itu, karena menurut dia alasan pembelaan hanya dapat digunakan apabila terdakwa dalam posisi sebagai korban.

“Pasal pembelaan itu (digunakan saat) dia (terdakwa) dalam keadaan yang menjadi korban. Ini posisinya terbalik. Polisi dalam keadaan menguasai,” kata Isnur.

Sejauh ini, jaksa penuntut umum belum memberi sikap terhadap putusan majelis hakim.

Jaksa Fadjar saat persidangan pembacaan putusan di Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir dulu.

Baca Juga: 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas!

Kejaksaan Agung pada kesempatan yang lain menyampaikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3/2022, menerangkan sikap jaksa pada persidangan itu sudah tepat, karena mereka punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap, yaitu menerima putusan atau mengajukan kasasi.

Enam anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim, 25, Andi Oktiawan, 33, Muhammad Reza, 20, Ahmad Sofyan alias Ambon, 26, Faiz Ahmad Syukur, 22, dan Muhammad Suci Khadavi, 21, pada 7 Desember 2020 tewas tertembak oleh polisi di dua lokasi berbeda.

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sedangkan empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek Km 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya