SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengunjungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di rumah dinasnya, Jakarta, Minggu (16/4/2023), di tengah kencangnya kontroversi pengembalian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Polri. (Istimewa).

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) KPK berbeda sikap dengan Polri terkait penanganan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK terkait dengan kasus izin pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan kebocoran dokumen tersebut.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Namun Polri melalui Polda Metro Jaya justru meningkatkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan.

Artinya, ada bukti awal yang menunjukkan indikasi pidana dalam perkara itu yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean naiknya status perkara itu ke tahap penyidikan.

Karyoto berpendapat perkara yang ditangani dua lembaga berbeda itu memiliki esensi yang sama.

“Kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi diskusi saja, saya mengatakan temuan kami seperti ini. Dewas bilang ‘temuan kami seperti ini’. Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau pada kami kan ada teknik-teknik untuk mencari yang namanya dokumen,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Kendati kedua laporan itu memiliki esensi yang sama, Karyoto menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Polda Metro Jaya dan Dewas KPK berbeda.

Polda Metro Jaya mengusut unsur tindak pidana pada dugaan kebocoran dokumen rahasia itu sedangkan Dewas mempertimbangkan perkara etik.

“Begini, antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama. Secara esensial harusnya sama,” jelas jenderal polisi bintang dua itu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya menghargai proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian.

“Tentu KPK menghargai proses penegakan hukum oleh pihak Polda Metro Jaya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).

Ali membenarkan beberapa pegawai KPK telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pekan lalu.

Ia menilai kebocoran-kebocoran dalam proses penegakan hukum, harus bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Sehingga tentu upaya-upaya itu sebagai bagian dari upaya proses penegakan hukum, kami hargai dan kami hormati, bahkan kemudian kalau keterangan yang diperlukan dari pegawai kami hadir,” ujarnya.

Dewas KPK juga mengaku sudah mendengar soal kabar penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu.

Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan itu juga telah diproses Dewas KPK dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri.

Namun Dewas menganggap laporan itu tak cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik.

“Katanya di Polda ini sudah naik ke penyidikan, begitu? Saya dengar-dengar juga begitu. Ya itu tentunya kasusnya ruang lingkupnya beda, itu adalah ruang lingkup pidana, bukan masalah etik. Jelas? Saya pikir jelas ya,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Selasa.

Perkara mengenai kebocoran dokumen penyelidikan itu tidak dilanjutkan ke sidang etik lantaran dinyatakan tidak cukup bukti.

Laporan dimaksud merupakan laporan yang dimasukkan di antaranya oleh Brigjen Pol Endar Priantoro, yang dicopot pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan, serta 16 pihak lainnya.

Saat membacakan hasil keputusan Dewas, Tumpak menyatakan ketidakcukupan bukti pada laporan etik mengenai dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi terkait dengan izin ekspor produk pertambangan di Kementerian ESDM.

Dugaan kebocoran dokumen itu menyeret nama Firli.

Tumpak menuturkan bahwa laporan itu berawal dari rekaman video yang sempat viral di media sosial, lalu dikonfirmasi merupakan video penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM apda 27 Maret 2023.



Dewas, kata Tumpak, telah memeriksa 30 orang baik dari kalangan internal dan eksternal KPK termasuk Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kabiro Hukum Kementerian ESDM, saat ini Inpektur IV Itjen, M. Idris Froyoto Sihite.

Seperti diketahui, kantor Idris di kementerian tersebut merupakan salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK beberapa bulan lalu.

Tumpak lalu menerangkan bahwa Dewas akhirnya menyimpulkan beberapa poin hasil pembahasan.

Pertama, mengonfirmasi bahwa video yang sempat viral pada akun Twitter Rakyat Jelata (@dimdim0783) saat itu merupakan rekaman kegiatan penggeledahan ruangan kerja Sihite pada 27 Maret 2023.

Kedua, tiga lembar kertas dalam video tersebut yang diduga merupakan dokumen penyelidikan kasus KPK, ditemukan tidak identik dengan hasil telaah informasi yang dibuat oleh tim penyelidik.

Ketiga, tidak ditemukan komunikasi antara Sihite dan Firli terkait dengan perkara yang tengah diselidiki KPK tersebut.

Sihite juga disebut telah mengklarifikasi pernyataan sebelumnya bahwa Menteri ESDM Arifin Tasrif menerima dokumen terkait dengan penyelidikan izin ekspor hasil dari Firli Bahuri.

“Berdasarkan kesimpulan maka Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan, bahwa laporan saudara Endar dan 16 laporan lainnya yang mengatakan Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku membocorkan rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dinaikkan ke sidang etik,” terang Tumpak.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kasus Dugaan Dokumen Bocor KPK Naik Tahap Penyidikan Polda Metro”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya