SOLOPOS.COM - Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri acara Halal Bi Halal DPD Partai Golkar se-Daerah Istimewa Yogyakarta serta silaturahmi Relawan Partai Golkar di Kulonprogo, Jumat (28/4/2023). - Twitter @airlangga_hrt Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Geger Musiman Partai Golkar", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20230714/15/1674772/geger-musiman-partai-golkar. Author: Surya Dua Artha Simanjuntak Editor : Edi Suwiknyo Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini: Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menganggap penting kesaksian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam penanganan perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Namun Airlangga yang dijadwalkan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (18/7/2023), tidak hadir tanpa keterangan.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, menyebut Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya.

Padahal penyidik Kejagung menunggu Ketua Umum Partai Golkar itu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

“Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ucap Ketut seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya Airlangga mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.

Untuk itu, lanjut Ketut, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menko Airlangga pada Senin (24/7/2023).

“Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli,” kata Ketut.

Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Bali itu juga menegaskan bahwa pemanggilan Airlanggar Hartarto dalam penyidikan perkara ekspor CPO terkait dengan tiga tersangka korporasi bukan lagi terkait terpidana Lin Che Wei yang dalam perkara tersebut pernah menjadi staf ahli Menko Perekonomian.

“Bahwa yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi. Lin Che Wei sudah lewat, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi khusus pemeriksaan tersangka korporasi,” tutur Ketut.

Ketut berharap pada pemanggilan Senin (24/7/2023) Menko Airlangga dapat hadir memenuhi tanggungjawab sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum.

Penyidik melayangkan surat pemanggilan kembali pada Kamis (20/7/2023).

“Bahwa yang bersangkutan karena hari ini tidak hadir, maka penyidik nanti pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami hadir, harapan kami semua warga negara patuh hadir,” ujar Ketut berharap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya