SOLOPOS.COM - Penyidik Kejagung menetapkan pengusaha Lin Che Wei sebagai bagian dari mafia minyak goreng yang bekerja sama dengan oknum di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA–Kuasa Hukum Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya tak akan mengajukan eksepsi, seusai pembacaan surat dakwaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berencana menggelar sidang perdana dengan terdakwa Lin Che Wei pada Rabu (31/8/2022).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Kami tidak berencana mengajukan Eksepsi dalam perkara ini,” kata Maqdir saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (25/8/2022).

Maqdir mengungkapkan alasannya tak mengajukan eksepsi yakni agar proses penanganan perkara ini di pengadilan cepat selesai.

“Kami ingin perkara pokoknya segera selesai,” kata Maqdir.

Adapun, Jaksa, dalam dakwaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, yang dikutip Selasa (16/8/2022) menyebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dakwaan jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, senilai Rp1,69 triliun.

Kemudian, perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas), seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar.

Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp124,4 miliar.

Perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.

Adapun selain berkas perkara Lin Che Wei, jaksa juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mafia minyak goreng lainnya.

Keempat terdakwa adalah Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Korupsi Minyak Goreng, Lin Che Wei Tak Akan Ajukan Eksepsi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya