SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin memasuki tahap tuntutan. 

Solopos.com, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin selama 15 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Menuntut, menyatakan terdakwa Fuad Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (28/9/2015).

Sebelumnya, Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap senilai total Rp.15,450 miliar dari Direktur Human Resourch Development PT. Media Karya Sentosa terkait perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT Media Karya Sentosa dan PD. Sumber Daya. Selain itu, Fuad Amin juga didakwa memberikan dukungan untuk PT.MKS kepada Kodeco Energy, terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Mantan Bupati Bangkalan ini juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai ratusan miliar.

Beberapa hal yang memberatkan Fuad Amin dalam tuntutannya, Fuad Amin dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Fuad Amin adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut serta masih memiliki beban tanggung jawab keluarga.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak Fuad Amin akan mengajukan nota keberatan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya