Kasus dana hibah Solo berlanjut dengan persidangan yang dijalani terdakwa Hery Jumadi di Pengadilan Tipikor di Semarang.
Solopos.com, SEMARANG – Anggota DPRD Solo yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah senilai Rp100 juta, Hery Jumadi, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/2/2015).
Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono, dengan hakim anggota Sulistiono dan Robert Pasaribu dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Didik dan Satriawan, dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa primer dan subsider melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Terdakwa menggunakan dana hibah atas nama Orkes Keroncong Gita Mahkota senilai Rp100 juta untuk kepentingan pribadi,” kata Didik.
Sementara, terdakwa Hery melalui kuasa hukum Heru Buwono menyatakan tidak melakukan eksepsi.
“Surat dakwaan JPU sudah cukup jelas,” ujar dia kepada Ketua majelis hakim, Antonius, mengagendakan persidangan Rabu (11/2/2015) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.