SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji jalan terus setelah gugatan praperadilan tersangka Suryadharma Ali ditolak hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi putusan majelis hakim praperadilan, Tatik Hadiyanti, yang menolak gugatan praperadilan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Saya apresiasi putusan Tatik itu,” tutur Mahfud MD di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/4/2015).?

Mahfud MD menjelaskan perbedaan putusan hakim ?praperadilan adalah hal yang biasa dan lumrah. Mahfud mengatakan bahwa putusan hakim praperadilan tidak selalu harus sama dalam setiap putusan.
?
?”Faktanya sudah [seperti itu] sekarang, praperadilan sudah menerima itu, tinggal apakah mau menerima itu atau tidak?,” katanya.

Sebelumnya, upaya hukum gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), akhirnya kandas di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Niat hati ingin bebas dari penetapan status tersangka KPK, namun majelis hakim praperadilan Tatik Hadiyanti justru menolak permohonan SDA.

Dalam putusannya, Tatik telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan SDA terhadap KPK. Hakim Tatik menolak dengan pertimbangan pendapat ahli KPK yang dihadirkan pada saat sidang praperadilan SDA, yaitu bekas hakim agung Yahya Harahap.

Menurut Yahya Harahap, penetapan tersangka bukan bagian dari upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Penetapan tersangka juga merupakan administratif perubahan status dari bukan tersangka menjadi tersangka yang dilindungi hukum.

Selain itu, Tatik juga menolak semua dalil yang disampaikan pihak SDA, yaitu tentang belum ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat SDA sebagai tersangka KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya