SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus dana haji terus dilanjutkan KPK. Suryadharma Ali kembali diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Mantan Menteri Agama itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP tersebut sebagai tersangka sejak satu tahun lalu dan menahannya selama beberapa hari di rumah tahanan KPK. Namun, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sampai saat ini masih belum ditemukan pihak KPK.

“SDA diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Dalam perkara tersebut, Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, politisi PPP tersebut, dan pejabat, KPK juga menduga ada penggelembungan harga katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Kemudian, ada juga dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Ada pula dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya