SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji kembali diproses KPK setelah gugatan praperadilan Suryadharma Ali ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan kembali melanjutkan ?perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, setelah gugatan praperadilan Suryadharma Ali ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK akan kembali memanggil SDA sebagai tersangka kasus korupsi untuk ketiga kalinya.

Jika dalam pemanggilan berikutnya SDA tidak juga datang, maka dapat dipastikan KPK akan menjemput paksa. SDA akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji.

“Untuk Pak SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk 10 April 2015. Kita panggil Pak SDA sebagai tersangka, surat sudah kita layangkan kemarin,” tutur Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Menurut Johan Budi, jika subjektivitas penyidik KPK mengharuskan SDA ditahan, hal itu akan dilakukan pada pemeriksaan 10 April 2015 mendatang. Johan juga menuturkan penahanan biasanya dilakukan penyidik KPK jika tersangka SDA dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti yang nantinya akan mempersulit penyidikan KPK.

“Kita lihat hari Jumat, penahanan menurut saya tergantung subjektivitas penyidik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya