SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Husnan Bey Fananie yang merupakan anggota staf khusus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA [Suryadharma Ali],” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Husnan diketahui juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal PPP yang merupakan partai asal Suryadharma Ali. Husnan pada Juni 2012 diangkat sebagai anggota DPR pergantian antar waktu dan masuk di Komisi I DPR, pada pemilu 2014 lalu juga menjadi calon anggota legislatif daerah pemilihan Jawa Barat III.

Ia merupakan cucu KH Zainuddin Fenanie yang mendirikan Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Namun Husnan Bey Fananie tidak masuk dalam rombongan haji yang berangkat bersama dengan Suryadharma pada 2013.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu biaya penyelenggara ibadah haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi. Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR, untuk berhaji. Padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya