SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus dana haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, terus diselidiki KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Seksi Akomodasi Haji di Kementerian Agama (Kemenag), Saleh Salim Badegel, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Saleh Badegel rencananya akan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SDA,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Sebelumnya, Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP itu Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Suryadharma Ali diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain menelusuri ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga menduga ada penggelembungan harga katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Ada juga dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu, antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya untuk naik haji. Selain keluarga Suryadharma Ali, para istri pejabat Kemenag juga ikut haji gratis.

Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya