SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus dana haji terus diusut KPK. Suryadharma Ali kembali dipanggil KPK pekan depan untuk diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), sebagai tersangka pada hari Selasa (24/2/2015) mendatang.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, rencananya Suryadharma Ali akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama.
?
“KPK sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada SDA [Suryadharma Ali]. Untuk diriksa pada hari Selasa,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Priharsa Nugraha mengatakan alasan KPK memanggil kembali Suryadharma Ali adalah karena pada panggilan pertama, Suryadharma Ali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu, dia berdalih tengah dirawat di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.

Priharsa menegaskan Suryadharma Ali pada panggilan sebelumnya juga tidak memberikan keterangan apapun kepada KPK, sehingga KPK kembali memanggil Suryadharma Ali. “Tidak ada keterangan” tukas Priharsa.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ?mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Hal itu termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji masyarakat untuk membayari keluarga, koleganya, pejabat, dan tokoh nasional untuk naik haji. Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya